06 April 2010

Kualifikasi Helm SNI - Aturan Wajib Pakai Helm Standar Nasional In donesia (SNI)

Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mengatakan semua pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI mulai berlaku per tanggal 1 April 2010. Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000. Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia.Meskipun peraturan pemakaian helm SNI sudah diberlakukan sejak hari kamis kemarin, tapi sayangnya tak semua masyarakat paham seperti apa sih helm yang lolos kualifikasi SNI itu ? Padahal hukumannya lumayan berat loh, kurungan satu bulan atau denda 250.000. Uang segitu daripada dikasihkan ke polisi apa tak lebih baik dipakai beli helm baru saja?Yah, sebagai rakyat kecil kita memang bisanya hanya menjalankan aturan yang telah dibikin oleh pemerintah meskipun pemerintah sering tak menjalankan amanah dari rakyat. Meskipun pemerintah suka ingkar akan janji yang diumbarnya saat pemilu, sebagai warga negara yang baik kita mesti menjalankan aturan walau dirasa berat.Nah, agar jangan sampai kena tilang gara-gara tak memakai Helm standar SNI, sebelum membeli helm kita wajib tahu mengenai kualifikasi helm SNI. Silakan disimak yang berikut :Pertama dari material:Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnyab. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhuc. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.Kedua konstruksi:Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut: Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm) S Antara 500 – kurang dari 540 M Antara 540 – kurang dari 580 L Antara 580 – kurang dari 620 XL Lebih dari 620 d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempate. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.f. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.j. Memiliki daerah pelindung helmk. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.Itulah yang dapat aku share tentang kualifikasi helm standar SNI dan aturan wajib pakai helm SNI.

No comments:

Post a Comment